PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT
Persamaan Hak
Hak
adalah sesuatu yang harus diterima atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. hak
dasar yang dimilki oleh pribadi manusia itu sendiri dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi
anggota masyarakat yang memiliki hak yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara lain :
Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara lain :
- Pasal 1“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
- Pasal 2 ayat 2“ Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
- Pasal 7 Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “
Didalam
kehidupan manusia , hak terdiri dari 2 jenis :
- Hak Absolut
- Hak Relatif
Contoh
persamaan hak dalam kehidupan :
-Persamaan hak dalam hukum
Setiap warga negara tanpa kecuali jika melakukan pelanggaran terhadap norma hukum harus ditindak dan dalam proses peradilan berhak untuk mendapatkan pembelaan.
·-Persamaan hak dalam pemerintahan
Semua warga negara mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan yang berarti setiap warga negara dapat menduduki jabatan-jabatan apa saja dalam pemerintahan apabila memenuhi syarat.
- Dalam bidang sosial-budaya
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapat
Setiap warga negara tanpa kecuali jika melakukan pelanggaran terhadap norma hukum harus ditindak dan dalam proses peradilan berhak untuk mendapatkan pembelaan.
·-Persamaan hak dalam pemerintahan
Semua warga negara mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan yang berarti setiap warga negara dapat menduduki jabatan-jabatan apa saja dalam pemerintahan apabila memenuhi syarat.
- Dalam bidang sosial-budaya
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapat
Persamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara
Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang
persamaan derajat.
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Persamaan
Derajat di Dunia
dimuat dalam
University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
- (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
- (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan
kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama
lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat
yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah
suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara,
sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Contoh persamaan derajat :
- Ukuran kekuasaan dan wewenanSeseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
- Ukuran
kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Referensi
:
https://achmadsaugi.wordpress.com/2009/12/11/masyarakat-perkotaan-dan-pedesaan/