NATURALISASI
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk
asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu
memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan,Cara
memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan
Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika
disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat
memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
·
Sewaktu mengajukan permohonan, berada di
wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun
berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·
Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah menikah.
·
Dapat berbahasa Indonesia dengan baik
dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih
·
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
·
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap
·
Membayar uang pewarganegaraan ke kas
negara
Dalam proses naturalisasi ini
pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia
masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006.
Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.Naturalisasi ini
terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi
biasa. Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka
(warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri
(permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga
yang disebut naturalisasi biasa,
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar