Jumat, 09 Januari 2015

Diskriminasi



DISKRIMINASI
Diskriminasi adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ras, agama, suku, etnis, kelompok, golongan, status, dan kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik tubuh, usia, orientasi seksual, pandangan ideologi dan politik. Serta batas Negara, dan kebangsaan seseorang.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat dari HAM adalah universal dan tanpa pengecualian, tidak dapat dipisahkan, dan saling tergantung. Berangkat dari pemahaman tersebut seyogianya sikap-sikap yang didasarkan pada diskriminasi harus dipandang sebagai tindakan yang menghambat pengembangan kesederajatan dan demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan HAM.
Diskriminasi telah menjadi sebuah realitas yang problematik, sehingga:
1. Komunitas internasional telah mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi di berbagai belahan dunia; dan
2. Prinsip nondiskriminasi harus mengawali kesepakatan antarbangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian
.
Berikut ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif:
1.    Keputusan Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluaraga Cina yang asli ke nama Indonesia
2.   Inpres No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gud Dur).
3.   Keppres No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hwa.
4.   TAP MPRS No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
5.   Presiden Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
6.   Keputusan BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
7.   Memo BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
8.   Surat Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
9.   Surat Menkokesra No. 764/X/1983 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
10.                Surat Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
Factor yang menyeabkan diskriminasi :
a.    Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
b.   Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap  kelompok atau golongan yang lebih lemah.
c.   Ketidak berdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terusterpuruk dan menjadi korban diskriminasi.

Contoh diskriminasi :
-Membedakan/pilih kasih terhadap semua manusia dan memperlakukan setiap orang secara tidak setara
-membedakan warna kulit
-membedakan kekayaan
-membedakan kodratnya seperti wanita yang bekerja sebagai supir angkot  
Damapak diskriminasi :
Dampak negatif:
Semua hal yang bersifat social dan menyeluruh yang menyangkut hajat hidup orang banyak tentnu memiliki dampak negatifenya. Sebagai suatu pandangan social atau idiologi masyarakat yang diciptakan secara social dan berlaku secara social, diskriminasi mempunyai dampak  nergatif. Antara lain :
·         Adanya kesenjangan social
·         Tidak adanya rasa saling menghargai
·         Berkurangnya rasa nasionalisme
·         Tidak adanya tenggang rasa
·         Tidak adanya rasa toleransi
·         Masyarakat tingkat atas menganggap bahwa diskriminasi adalah sesuatu yang wajar, sehingga mereka cenderung mengulangi hal tersebut secara terus menerus.

Dampak positif :
Selain mempunyai dampak negative, diskriminasi juga mempunyai dampak posotif. Dampak positif ini memang agak lebih kurang dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Walaupun banyak masyarakat menganggap secara keseluruhan diskriminasi adalah negative tetapi pada kenyataannya diskriminasi mempunyai dampak positifnya juga. Antara lain :
·         Memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan kelas sosialnya
·         Menumbuhkan rasa sadar diri dimana kelas social mereka berada sehingga mereka mengetahui status dan peranny dalam suatu organisasi masyarakat.
·         Pengkategorian ini dapat menimbulkan dan dapat memotivasi masyarakat kelas bawah untuk berusaha naik ke kelas social yang lebih tinggi.

Cara Untuk Mengatasi Diskriminasi :
1.      Belajar tidak membenci, karna dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
2.      Mencoba berinteraksi dengan kelompok lain yang berbeda.
3.      Mengkaji ulang antara “kita” dan “mereka”. Pengkategorian ulang ini akan menimbulkan pandangan yang berbeda dengan sebelumnya.
4.      Pelajaran multiculturalisme harus dimasukkan kedalam pendidikan nasional dan dimulai sejak kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar