DISKRIMINASI
Diskriminasi
adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang atau
sekelompok orang berdasarkan ras, agama, suku, etnis, kelompok, golongan,
status, dan kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik tubuh, usia,
orientasi seksual, pandangan
ideologi dan politik. Serta batas Negara, dan kebangsaan seseorang.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat dari HAM adalah universal dan tanpa pengecualian, tidak dapat dipisahkan, dan saling tergantung. Berangkat dari pemahaman tersebut seyogianya sikap-sikap yang didasarkan pada diskriminasi harus dipandang sebagai tindakan yang menghambat pengembangan kesederajatan dan demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan HAM.
Diskriminasi telah menjadi sebuah realitas yang problematik, sehingga:
1. Komunitas internasional telah mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi di berbagai belahan dunia; dan
2. Prinsip nondiskriminasi harus mengawali kesepakatan antarbangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat dari HAM adalah universal dan tanpa pengecualian, tidak dapat dipisahkan, dan saling tergantung. Berangkat dari pemahaman tersebut seyogianya sikap-sikap yang didasarkan pada diskriminasi harus dipandang sebagai tindakan yang menghambat pengembangan kesederajatan dan demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan HAM.
Diskriminasi telah menjadi sebuah realitas yang problematik, sehingga:
1. Komunitas internasional telah mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi di berbagai belahan dunia; dan
2. Prinsip nondiskriminasi harus mengawali kesepakatan antarbangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Berikut
ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif:
1.
Keputusan
Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluaraga Cina
yang asli ke nama Indonesia
2.
Inpres
No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan
Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gud Dur).
3.
Keppres
No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hwa.
4.
TAP
MPRS No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam
media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
5.
Presiden
Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah
pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
6.
Keputusan
BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan
kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
7.
Memo
BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
8.
Surat
Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
9.
Surat
Menkokesra No. 764/X/1983 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
10.
Surat
Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
Factor yang menyeabkan diskriminasi :
a. Adanya
persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
b.
Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang
dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
c.
Ketidak berdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan
membuat mereka terusterpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
Contoh
diskriminasi :
-Membedakan/pilih kasih
terhadap semua manusia dan memperlakukan setiap orang secara tidak setara
-membedakan
warna kulit
-membedakan
kekayaan
-membedakan
kodratnya seperti wanita yang bekerja sebagai supir angkot
Damapak
diskriminasi :
Dampak negatif:
Semua
hal yang bersifat social dan menyeluruh yang menyangkut hajat hidup orang
banyak tentnu memiliki dampak negatifenya. Sebagai suatu pandangan social atau
idiologi masyarakat yang diciptakan secara social dan berlaku secara social,
diskriminasi mempunyai dampak nergatif. Antara
lain :
·
Adanya kesenjangan
social
·
Tidak adanya rasa saling
menghargai
·
Berkurangnya rasa
nasionalisme
·
Tidak adanya tenggang
rasa
·
Tidak adanya rasa
toleransi
·
Masyarakat tingkat
atas menganggap bahwa diskriminasi adalah sesuatu yang wajar, sehingga mereka
cenderung mengulangi hal tersebut secara terus menerus.
Dampak positif :
Selain
mempunyai dampak negative, diskriminasi juga mempunyai dampak posotif. Dampak
positif ini memang agak lebih kurang dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Walaupun
banyak masyarakat menganggap secara keseluruhan diskriminasi adalah negative
tetapi pada kenyataannya diskriminasi mempunyai dampak positifnya juga. Antara
lain :
·
Memudahkan masyarakat
dalam berinteraksi dengan kelas sosialnya
·
Menumbuhkan rasa
sadar diri dimana kelas social mereka berada sehingga mereka mengetahui status
dan peranny dalam suatu organisasi masyarakat.
·
Pengkategorian ini
dapat menimbulkan dan dapat memotivasi masyarakat kelas bawah untuk berusaha
naik ke kelas social yang lebih tinggi.
Cara
Untuk Mengatasi Diskriminasi :
1.
Belajar tidak membenci, karna dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang
lain.
2.
Mencoba berinteraksi dengan kelompok lain yang berbeda.
3.
Mengkaji ulang antara “kita” dan “mereka”. Pengkategorian ulang ini akan
menimbulkan pandangan yang berbeda dengan sebelumnya.
4.
Pelajaran multiculturalisme harus dimasukkan kedalam pendidikan nasional dan
dimulai sejak kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar