Sabtu, 15 November 2014

ILMU SOSIAL DASAR#(TUGAS4)



PENERAPAN DAN PELANGRAN HUKUM YANG TERJADI DI NEGARA INDONESIA
Hukum adalah suatu system yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan atau pun kelembagaan. Dengan adanya hukum, suatu kelembagaan akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu kelembagaan ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.
Suatu Negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Disebut juga Negara hukum.Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu Negara hukum yang menjunjung Negaranya untuk menjalankan hukum atas dasar hukum yang adil dan baik. Di Indonesia hukum telah tersusun dengan rapih dan terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.


Sifat Hukum :
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ciri-Ciri Hukum :
1.            Terdapat perintah dan/atau larangan.
2.           Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Hukum / Pidana ada 2 :
1. Pidana pokok, terdiri dari:
–     Pidana mati
–     Pidana penjara
–     Pidana kurungan
–     Pidana denda (pengganti hukum kurungan)
–     Pidana tutupan
2. Pidana tambahan, terdiri dari:
–     Pencabutan hak-hak tertentu
–     Penyitaan barang-barang tertentu
–     Pengumuman keputusan hakim
Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah pelanggaran yang bukan hanya melanggar hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, tidak memberi efek langsung kepada orang lain. Namun, di Indonesia ternyata ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan yang diberikan, ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini dilakukan di Indonesia dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah


Sumber :

Pedapat :
Penerapan hukum di Indonesia sudah sangat bagus dan sudah sangat rapi yang telah dibuat oleh badan legislatif, keputusan hukum tersebut sudah jelas jelas tertera dalam undang-undang dasar , permasalahannya adalah bagaimana masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar dan mentaati aturan yang sudah dibuat dan diterapkan di undang-undang dasar namun bayak yang melanggar hukum tersebut dan hukum belum sepenuhnya memberi efek jerah kepada para pelanggar hokum tersebut jadi hukum harus bersifat memaksa dan memberi efek jerah kepada para pelanggar untuk tidak akan mengulangi perbuatanya kembali .jika hukum harus ditegakan tampa pandang bulu kepada siapapun yang melanggarnya.

Selasa, 04 November 2014

ILMU SOSIAL DASAR #(TUGAS3)

PANDAGAN STRATAFIKASI DI INDONESIA

Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat. Setiap lapisan itu disebut dengan strata sosial. Ditambahkan bahwa stratifikasi sosial merupakan ciri yang tetap pada setiap kelompok sosial yang teratur. Lapisanlapisan di dalam masyarakat memang tidak jelas batasbatasnya, tetapi tampak bahwa setiap lapisan akan terdiri atas individu-individu yang mempunyai tingkatan atau strata sosial yang secara relatif adalah sama.

Pandanga stratafikasi menurut saya :
Stratafikasi di Indonesia masih sangat sering di jumpai di masyarakat
Setiap manusia memiliki status atau kedudukan dan peranan sosial tertentu sesuai dengan struktur sosial dan pola-pola pergaulan hidup di masyarakat misalkan Stratifikasi sosial dalam bidang ekonomi akan membedakan penduduk atau warga masyarakat menurut penguasaan dan pemilikan materi. Yang membedakan materi penghasilan yang di dapat pada setiap masyarakat diantaranya yaitu pendapatan, kekayaan, dan pekerjaan akan membagi anggota masyarakat ke dalam berbagai lapisan atau kelas-kelas sosial dalam masyarakat. Menimbulkan stratafikasi kelas dibagi menjadi 3 kelas yaitu :kelas atas dengan penghasilan yang bayak dan kebutuhan sangat tercukupi,kelas menegah dengan penghasilan yang standar ,kelas bawah dengan pengahasilan yang kurang dari kehidupannya ,begitu pula dengan pendidikannya juga sangat berpengaruh dan juga bisa menyebabkan stratafikasi sosial sebagai ukuran kepandaian dalam kualitas. Berdasarkan ukuran ini, orang yang berpendidikan tinggi, misalnya seorang sarjana akan menempati posisi teratas dalam stratifikasi sosial di masyarakat dan juga Orang yang mempunyai gelar kebangsawanan yang menyertai namanya, seperti raden, raden mas, atau raden ajeng akan menduduki strata teratas dalam masyarakat.

 





ILMU SOSIAL DASAR #(TUGAS2)

PERAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN
DI INDONESIA
Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya dan pemuda itu individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.Menciptakan pembangunan dan perekonomian yang berkelanjutan memang memerlukan peran pemuda.Pasalnya, kekayaan yang dimiliki sumber daya insani (pemuda) bersifat terbarukan dan akan terus mengalami regenerasi.
Memahami betapa besarnya peran pemuda sudah selayaknya pengembangan dan pemberdayaan kaum muda harus terus dilakukan. Melalui program-program yang tepat dan terarah, sehingga menghasilkan bibit yang unggul, guna kemajuan bangsa di masa mendatang. Peran pemuda yang dirasa penting perlu mendapat apresiasi lebih dari pemerintah. Pemuda harus memberikan usaha terbaiknya sebagai bentuk bakti pada bangsa. Selain itu,pemuda harus mampu menciptakan pengaruh yang besar dalam pembaharuan dan kemajuan ekonomi.
Selanjutnya, mengarahkan pengertian bahwa kontribusi pemuda dalam pembangunan nasional merupakan sebagai sebuah sumbangsih kaum muda dengan melibatkan keahlian dan bakatnya di bidang masingmasing demi kemajuan bangsa.



Gerakan pemuda sebagai gerakan civil society, akan terus menempatkan pemuda pada posisi pelatuk sekaligus pengawal perubahan. Semangat inilah semestinya terus terjaga dalam setiap gerakan kepemudaan. Indefendensi sebagai pilihan semangat gerakan pemuda dan kemandirian sebagai jiwanya, tidak boleh luntur dalam diri setiap gerakan pemuda.
Pemuda jika didefinisikan sebagai masyarakat (social human) yang memiliki kesadaran organik dan senantiasa bergerak dalam kerangka kelembagaan, pada era desentralisasi ini, semestinya pemuda dapat menginternalisasi kembali efektifitas gerakannya. Sebagai jawaban atas peran apa yang semestinya diambil oleh pemuda dalam mengisi pembangunan daerah, pemuda perlu mereposisi dan mendefinisikan ulang gerakannya.
Posisi pemuda yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, lebih jauh harus diturunkan dalam bentuk lebih nyata. Seperti sifat, “primordialnya” (lahiriahnya) pemuda yang pada puncak mobilitas gerakan paling tinggi, sangat berpeluang mengisi peran perekat antar wilayah. Peran mengintegrasikan elemen masyarakat daerah dalam pembangunan juga menjadi pilihan yang seharusnya mampu dilakukan dengan baik. Pola gerakan yang memadukan antara mobilisasi kepentingan masyarakat kedalam kebijakan pembangunan daerah (pendampingan/pemberdayaan) politik masyarakat lokal, dan Kontrol sekaligus peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah, tidak mustahil untuk menjadi pilihan gerakan pemuda pada tingkat lokalitas.
Pemuda dan pembangunan Daerah
Sejalan dengan semangat desentralisasi, dengan pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada pemerintah daerah, membuka kesempatan bagi setiap masyarakat mengisi pembangunan daerah. Pemuda sebagai elemen penting masyarakat dalam pembangunan daerah, sudah sepatutnya memaknai dan mewarnai setiap kebijakan pembangunan daerah. Disinilah pentingnya pemuda memposisikan diri dan mengambil peran-peran strategis dalam pembangunan daerah saat ini.
Dalam jejak rekamnya, pemuda acapkali dalam posisi sebagai pelopor pembaharuan, pelatuk perubahan sekaligus pengawal perubahan. Semangat perubahan yang menjiwai semangat desentralisasi mestinya menemukan titik yang sama dengan peran yang telah melekat dalam diri pemuda. Menterjemahkan peran-peran strategis yang memberi konstribusi bagi percepatan pembangunan daerah menjadi pilihan yang tidak boleh berlalu tanpa pemaknaan dari pemuda. Praktek desentralisasi yang acapkali tidak tepat diterjemahkan oleh pemerintah daerah, perlu terus mendapat kontrol dari masyarakat. Maka, Pilihan sebagai oposisi (pengontrol kebijakan)dalam setiap kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pilihan strategis bagi pemuda.
Sepatutnya, pemuda tidak lagi hanya dalam posisi berpangku tangan atau menunggu inisiasi dari pemerintah daerah untuk bersama-sama berperan mengisi pembangunan daerah. Menginisiasi dan mendorong konsep pembangunan daerah dalam era desentralisasi ini, sangat terbuka bagi pemuda. Pemuda yang mampu membaca tanda-tanda zamannya, seyogyanya telah berada pada pilihan penguatan kelembagaan lokal, guna mendorong kesadaran semua elemen masyarakat tuk terlibat aktif mendorong percepatan pembangunan daerah.
Akhirnya, pemuda harus menyadari bahwa, harapan dan cita-cita kemerdekaan akan kedaulatan sepenuhnya untuk rakyat, dengan semangat demokrasi oleh dan untuk rakyat, di era desentralisasi ini, ada dipundak para pemuda.
Sumber: http://acepwahyuhermawan79.blog.com/peran-pemuda-dalam-masyarakat/
*KESIMPULAN
Peran pemuda menurt saya :
pemuda sejatinya memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam  pembangunan termasuk pula dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda merupakan aktor dalam pembangunan.
Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara. Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai penerus generasi bangsa dan sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat. Saya melihat kondisi pemuda Indonesia saat ini, mengalami degradasi moral, terlena dengan kesenangan dan lupa akan tanggung jawab sebagai seorang pemuda. Tataran moral, sosial dan akademik, pemuda tidak lagi memberi contoh dan keteladanan baik kepada masyarakat sebagai kaum terpelajar, lemahnya pengawasan orang tua, keluarga, serta orang terdekat termasuk pula lemahnya pemahaman pemuda terhadap agama, mengakibatkan pemuda banyak terjerumus dalam pusaran pergaulan yang mengantarkan pemuda pada titik kehancuran misalnya seks bebas, penyalahgunaan narkoba, justru lebih banyak dilakukan oleh pemuda.