PENERAPAN DAN PELANGRAN HUKUM YANG TERJADI DI
NEGARA INDONESIA
Hukum adalah suatu system yang
sangat penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan atau pun kelembagaan. Dengan
adanya hukum, suatu kelembagaan akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan
suatu kelembagaan ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum apabila
terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang
sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.
Suatu Negara dapat berjalan dengan baik salah
satunya adalah dikarenakan hukum yang baik pula. Negara yang menjunjung
tinggi penegakan hukum dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Disebut
juga Negara hukum.Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu Negara hukum
yang menjunjung Negaranya untuk menjalankan hukum atas dasar hukum yang adil
dan baik. Di Indonesia hukum telah tersusun dengan rapih dan terstruktur. Kalau
sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan
menjalankannya dengan baik tanpa harus ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat
merapuhkan Negara kita sendiri.
Sifat
Hukum :
Hukum
mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya.
Ciri-Ciri
Hukum :
1.
Terdapat
perintah dan/atau larangan.
2.
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Hukum
/ Pidana ada 2 :
1.
Pidana pokok, terdiri dari:
–
Pidana mati
–
Pidana penjara
–
Pidana kurungan
–
Pidana denda (pengganti hukum kurungan)
–
Pidana tutupan
2.
Pidana tambahan, terdiri dari:
–
Pencabutan hak-hak tertentu
–
Penyitaan barang-barang tertentu
–
Pengumuman keputusan hakim
Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa
juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah pelanggaran yang bukan hanya
melanggar hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan
rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan
perundangan, tidak memberi efek langsung kepada orang lain. Namun, di Indonesia
ternyata ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak
kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan
yang diberikan, ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini
dilakukan di Indonesia dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah
Sumber :
Pedapat :
Penerapan hukum di Indonesia sudah sangat bagus dan sudah
sangat rapi yang telah dibuat oleh badan legislatif, keputusan hukum tersebut
sudah jelas jelas tertera dalam undang-undang dasar , permasalahannya adalah
bagaimana masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar dan mentaati aturan yang
sudah dibuat dan diterapkan di undang-undang dasar namun bayak yang melanggar
hukum tersebut dan hukum belum sepenuhnya memberi efek jerah kepada para pelanggar
hokum tersebut jadi hukum harus bersifat memaksa dan memberi efek jerah kepada
para pelanggar untuk tidak akan mengulangi perbuatanya kembali .jika hukum
harus ditegakan tampa pandang bulu kepada siapapun yang melanggarnya.