Jumat, 09 Januari 2015

Etnosentrisme



Etnosentrisme



Etnosentrisme adalah sikap menilai unsur-unsur kebudayaan lain dengan menggunakan kebudayaan sendiri. etnosentrisme dapat diartikan pula sebagai sikap yang menganggap cara hidup bangsanya merupakan cara hidup yang paling baik.
Salah satu faktor yang mendasar yang menjadi penyebab munculnya etnosentrisme di Bangsa ini adalah budaya politik masyarakat yang cenderung tradisional dan tidak rasionalis. Budaya politik masyarakat kita masih tergolong budaya politik subjektif Ikatan emosional –dan juga ikatan-ikatan primordial- masih cenderung menguasai masyarakat kita. Masyarakat kita terlibat dalam dunia politik dalam kerangka kepentingan mereka yang masih mementingkan suku, etnis, agama dan lain-lain. Aspek kognitif dan partisipatif masih jauh dari masyarakat kita.
Salah satu faktor yang juga menjadi penyebab munculnya masalah etnosentrisme adalah pluralitas Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan golongan. Pluralitas masyarakat Indonesia ini tentu melahirkan berbagai persoalan. Setiap suku, agama, ras dan golongan berusaha untuk memperoleh kekuasaan dan menguasai yang lain. Pertarungan kepentingan inilah yang sering memunculkan persoalan-persoalan di daerah
2. Contoh Etnosentrisme di Indonesia
Sikap etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur untuk menilai kelompok lain.
Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat.Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura.Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial.
  Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan.Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggaan.
Dampak negaatif :
Dampak negatif yang lebih luas dari sikap etnosentrisme antara lain:
a.    Mengurangi keobjektifan ilmu pengetahuan
b.    Menghambat pertukaran budaya
c.    Menghambat proses asimilasi kelompok yang berbeda
d.    Memacu timbulnya konflik sosial.

Diskriminasi



DISKRIMINASI
Diskriminasi adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ras, agama, suku, etnis, kelompok, golongan, status, dan kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik tubuh, usia, orientasi seksual, pandangan ideologi dan politik. Serta batas Negara, dan kebangsaan seseorang.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sifat dari HAM adalah universal dan tanpa pengecualian, tidak dapat dipisahkan, dan saling tergantung. Berangkat dari pemahaman tersebut seyogianya sikap-sikap yang didasarkan pada diskriminasi harus dipandang sebagai tindakan yang menghambat pengembangan kesederajatan dan demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemajuan dan pemenuhan HAM.
Diskriminasi telah menjadi sebuah realitas yang problematik, sehingga:
1. Komunitas internasional telah mengakui bahwa diskriminasi masih terjadi di berbagai belahan dunia; dan
2. Prinsip nondiskriminasi harus mengawali kesepakatan antarbangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian
.
Berikut ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif:
1.    Keputusan Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluaraga Cina yang asli ke nama Indonesia
2.   Inpres No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gud Dur).
3.   Keppres No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hwa.
4.   TAP MPRS No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
5.   Presiden Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
6.   Keputusan BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
7.   Memo BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
8.   Surat Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
9.   Surat Menkokesra No. 764/X/1983 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
10.                Surat Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
Factor yang menyeabkan diskriminasi :
a.    Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
b.   Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap  kelompok atau golongan yang lebih lemah.
c.   Ketidak berdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terusterpuruk dan menjadi korban diskriminasi.

Contoh diskriminasi :
-Membedakan/pilih kasih terhadap semua manusia dan memperlakukan setiap orang secara tidak setara
-membedakan warna kulit
-membedakan kekayaan
-membedakan kodratnya seperti wanita yang bekerja sebagai supir angkot  
Damapak diskriminasi :
Dampak negatif:
Semua hal yang bersifat social dan menyeluruh yang menyangkut hajat hidup orang banyak tentnu memiliki dampak negatifenya. Sebagai suatu pandangan social atau idiologi masyarakat yang diciptakan secara social dan berlaku secara social, diskriminasi mempunyai dampak  nergatif. Antara lain :
·         Adanya kesenjangan social
·         Tidak adanya rasa saling menghargai
·         Berkurangnya rasa nasionalisme
·         Tidak adanya tenggang rasa
·         Tidak adanya rasa toleransi
·         Masyarakat tingkat atas menganggap bahwa diskriminasi adalah sesuatu yang wajar, sehingga mereka cenderung mengulangi hal tersebut secara terus menerus.

Dampak positif :
Selain mempunyai dampak negative, diskriminasi juga mempunyai dampak posotif. Dampak positif ini memang agak lebih kurang dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Walaupun banyak masyarakat menganggap secara keseluruhan diskriminasi adalah negative tetapi pada kenyataannya diskriminasi mempunyai dampak positifnya juga. Antara lain :
·         Memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan kelas sosialnya
·         Menumbuhkan rasa sadar diri dimana kelas social mereka berada sehingga mereka mengetahui status dan peranny dalam suatu organisasi masyarakat.
·         Pengkategorian ini dapat menimbulkan dan dapat memotivasi masyarakat kelas bawah untuk berusaha naik ke kelas social yang lebih tinggi.

Cara Untuk Mengatasi Diskriminasi :
1.      Belajar tidak membenci, karna dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
2.      Mencoba berinteraksi dengan kelompok lain yang berbeda.
3.      Mengkaji ulang antara “kita” dan “mereka”. Pengkategorian ulang ini akan menimbulkan pandangan yang berbeda dengan sebelumnya.
4.      Pelajaran multiculturalisme harus dimasukkan kedalam pendidikan nasional dan dimulai sejak kecil.

Rabu, 31 Desember 2014

Persamaan hak dan derajat



PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT


Persamaan Hak
Hak adalah sesuatu yang harus diterima atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. hak dasar yang dimilki oleh pribadi manusia itu sendiri dan tidak dapat dipisahkan. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara lain :
  • Pasal 1“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
  • Pasal 2 ayat 2“ Setiap orang  berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
  • Pasal 7 Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “
Didalam kehidupan manusia , hak terdiri dari 2 jenis :
  1. Hak Absolut
  2. Hak Relatif
Contoh persamaan hak dalam kehidupan :
-Persamaan hak dalam hukum

Setiap warga negara tanpa kecuali jika melakukan pelanggaran terhadap norma hukum harus ditindak dan dalam proses peradilan berhak untuk mendapatkan pembelaan.

·-Persamaan hak dalam pemerintahan
Semua warga negara mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan yang berarti setiap warga negara dapat menduduki jabatan-jabatan apa saja dalam pemerintahan apabila memenuhi syarat.

- Dalam bidang sosial-budaya
 Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapat
Persamaan derajat
 Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
  • Landaasan Ideal: Pancasila
  • Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
    • Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
    • Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
  • (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
  • (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Contoh  persamaan derajat :
  • Ukuran kekuasaan dan wewenanSeseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
  • Ukuran kehormatan
    Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Referensi :
https://achmadsaugi.wordpress.com/2009/12/11/masyarakat-perkotaan-dan-pedesaan/

Selasa, 30 Desember 2014

Naturalisasi

NATURALISASI
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan,Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
·         Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·         Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
·         Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
·         Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
·         Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
·         Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara


Contoh naturalisasi akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Sumber :